Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dosen Praktisi Perkebunan Di Politeknik LPP Yogyakarta

image_url

Dalam upaya mendapatkan SDM berkualitas dengan latar belakang Pendidikan vokasi, perlu dilakukan peningkatan kualitas Pendidikan Vokasi melalui keterjaminan tenaga pendidik dan kependidikan berkualifikasi tertentu pada bidang ajar yang diampunya. Memperhatikan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, pada tahun 2019 melalui Politechnic Education Development Project (PEDP) menyelanggarakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dosen dengan luaran tenaga pengajar yang berasal dari industri atau praktisi yang mendapat pengakuan kualifikasi jenjang 8 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan telah mendapatkan materi metode pembelajaran. Tenaga pengajar ini selanjutnya dapat berperan dalam matakuliah sesuai bidang kualifikasinya baik sebagai dosen tamu maupun pembimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang mahasiswa di Industri.

 

Dasar hukum penyelenggaraan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ini adalah:

  1. Undang – Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentabg Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia KKNI);
  3. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti);
  4. Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;
  5. Surat Keputusan Dirjen Belmawa No. 123/BSK/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan RPL

 

Pada tahun 2019 ini, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melalui surat Nomor 139/D/PEDP/IX/2019  memberikan penugasan kepada dua puluh tiga (23) Politeknik terpilih sebagai percontohan pelaksanaan program RPL ini. Politeknik LPP Yogyakarta adalah salah satu poli yang beruntung mendapatkan penugasan tersebut.

 

 

Pada tanggal 28 -30 November 2019 yang lalu Politeknik LPP telah melakukan assesmen terhadap 14 orang praktisi yang memiliki kemampuan di bidang industri hilir sawit, budidaya tanaman tebu, sawit, kakao, dan hortikultur, industri pengolahan gula, pembangkit listrik dan perawatan mesin industri, perpajakan dan akuntansi. Keempat belas praktisi ini diharapkan dapat diakui kemampuan dan pengalamannnya selama bekerja di industri, setara dengan level 8 KKNI. Hasil assesmen tersebut untuk kemudian di upload melalui situs resmi program RPL untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Kemenristek Dikti bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang setara dengan level 8 dan dapat mengajar di perguruan tinggi. Sehingga dapat menambah jumlah tenaga pendidik berpengalaman di bidang perkebunan yang dapat membagikan ilmunya kepada mahasiswa Politeknik LPP. Semakin banyak praktisi perkebunan yang mendedikasikan ilmunya untuk Politeknik LPP, akan semakin mudah bagi Politeknik LPP menghasilkan lulusan yang professional dan berkarakter di bidang Perkebunan.

 

 

  (By RSH 2019)