PENGUMUMAN DENDA KEHILANGAN KRS DAN KTM

PENGUMUMAN

NO : 271/P/AK/X/2018

 

Sehubungan dengan upaya peningkatan kedisiplinan mahasiswa Politeknik LPP diumumkan bahwa:

  1. Jika mengalami kehilangan KRS (Kartu Rencana Studi) diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui Kaprodi dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2. Jika kehilangan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) diwajibkan membuat surat kehilangan ke pihak Kepolisian dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
  3. Jika kejadian 1 dan 2 terulang kembali maka akan dikenakan sanksi akademis sesuai aturan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Yogyakarta, 30 Oktober 2018

Wadir I Bidang Akademik

File Pengumuman Kehilangan KRS dan KTM dapat dilihat di bawah ini.

Pengumuman Kehilangan KRS dan KTM