PENGUMUMAN DENDA KEHILANGAN KRS DAN KTM
- Posted by Administrator
- Posted in Pengumuman
PENGUMUMAN
NO : 271/P/AK/X/2018
Sehubungan dengan upaya peningkatan kedisiplinan mahasiswa Politeknik LPP diumumkan bahwa:
- Jika mengalami kehilangan KRS (Kartu Rencana Studi) diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui Kaprodi dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Jika kehilangan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) diwajibkan membuat surat kehilangan ke pihak Kepolisian dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- Jika kejadian 1 dan 2 terulang kembali maka akan dikenakan sanksi akademis sesuai aturan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 30 Oktober 2018
Wadir I Bidang Akademik
File Pengumuman Kehilangan KRS dan KTM dapat dilihat di bawah ini.
Pengumuman Kehilangan KRS dan KTM