
Implementasikan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Politeknik LPP Perkuat Peran Satgas PPKPT melalui Kerja Sama dengan Rifka Annisa Women Crisis Center sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan melalui kerja sama antara Politeknik LPP Yogyakarta dan Rifka Annisa Women Crisis Center yang dilaksanakan pada 17 September 2025.
Kerja sama ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kolaborasi tersebut, Politeknik LPP Yogyakarta memperkuat peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai garda terdepan dalam perlindungan sivitas akademika.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelatihan intensif bagi anggota Satgas PPKPT dengan materi yang mencakup wawasan hukum terkait kekerasan, strategi pencegahan kekerasan seksual dan non-seksual, serta pendekatan konseling dan pendampingan yang berperspektif korban. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas Satgas dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta pemulihan secara profesional dan beretika.
Direktur Politeknik LPP Yogyakarta menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam membangun budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan dinilai menjadi prasyarat penting dalam mendukung proses pembelajaran yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui penguatan peran Satgas PPKPT dan kolaborasi dengan lembaga berpengalaman seperti Rifka Annisa Women Crisis Center, Politeknik LPP Yogyakarta berharap dapat menciptakan sistem perlindungan kampus yang responsif, berpihak pada korban, serta berkontribusi dalam menciptakan iklim pendidikan tinggi yang bermartabat.


