

Publik sering kali menyudutkan komoditas kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran lahan. Padahal, fakta lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Pelaku usaha perkebunan mustahil membakar lahan, terutama di area konsesi mereka sendiri. Kepatuhan tinggi terhadap regulasi menjadi alasan utamanya.
Bambang, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, menegaskan hal ini dalam diskusi di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa peraturan perkebunan melarang keras pembakaran lahan. Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, perkebunan kelapa sawit justru berperan menyelamatkan lingkungan. Sektor ini mengubah lahan terlantar bekas pembalakan liar (illegal logging) menjadi area produktif yang terkelola.
“Ada oknum tertentu yang sengaja membakar lahan untuk pembukaan area. Namun, usaha perkebunan seperti sawit, kakao, dan kopi sebenarnya adalah upaya melestarikan alam serta mencegah kebakaran,” tegas Bambang.
Sekjen GAPKI, Togar Sitanggang, sependapat bahwa pembakaran lahan oleh pengusaha sangat tidak masuk akal. Saat ini, pelaku sawit mematuhi sekitar 270 regulasi pemerintah. Untuk memperkuat pencegahan, mereka telah membentuk tim peduli api yang melibatkan masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Berikut adalah langkah nyata pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan:
Kepatuhan Total: Mematuhi 100% regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sertifikasi ISPO: GAPKI mengimbau seluruh anggotanya segera memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil.
Bukti Keberlanjutan: ISPO menjadi bukti nyata bahwa perusahaan menerapkan sistem budidaya yang berkelanjutan.
Togar menutup dengan optimisme bahwa industri sawit nasional telah berjalan di jalur yang benar dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mematuhi hukum.
Sumber: perkebunannews.com