Pelaku Usaha Wajib Gunakan Biodiesel Per 1 September 2018

Pemerintah telah menyelesaikan persiapan menjelang pelaksanaan program wajib memakai biodiesel 20 persen atau B20 pada 1 September 2018 mendatang.

Melalui aturan ini, para pelaku usaha wajib untuk menggunakan biodiesel. Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015, belum lama ini.  Menteri Koordinator BIdang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Perpres penggunaan biodiesel telah di tandatangani sejak 15 Agustus 2018.

Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Revisi Kedua Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Program Mandatory B20. Darmin menjelaskan, revisi yang dilakukan adalah mengenai perluasan insentif biodiesel B20, dari yang sebelumnya hanya untuk Public Service Obligation (PSO) (BBM bersubsidi) nantinya juga akan diterapkan untuk non-PSO (nonsubsidi). Adapun implementasi mandatory biodiesel B20 dilakukan untuk menghemat devisa negara. “Alat-alat transportasi angkutan maupun kapal laut, alat-alat berat di pertambangan, maupun kereta api. Bahkan alat-alat angkutan di militer masuk. TNI minta waktu dua bulan untuk mencoba alat tempur mereka, apakah akan berpengaruh secara negatif atau tidak,” tutur Darmin.

Di satu sisi, program wajib menggunakan biodiesel juga diharapkan dapat mengatasi kelebihan pasokan sawit sebagai dampak menurunnya ekspor Crude Palm Oil (CPO) karena berbagai faktor.

Berdasarkan data terakhir, produksi CPO pada Mei 2018 tercatat sebesar 4,24 juta ton atau naik 14 persen dibanding produksi April sebesar 3,72 juta ton.

Kelebihan jumlah minyak kelapa sawit digunakan sebagai bahan biodiesel B20 pengganti BBM.

“Kelebihan pasokan dimungkinkan untuk diserap melalui program biodiesel karena saat ini utilisasi produksinya baru sekitar 30 persen atau setara 3,5 juta kiloliter per tahun dari total kapasitas terpasang. Ini menunjukkan serapan produksi biodiesel domestik sangat mungkin ditingkatkan,” ujar Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Dono Boestami.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyebut ketika B20 sudah dijalankan secara penuh, pemerintah bisa menghemat devisa yang selama ini digunakan untuk impor solar.

Saat ini, Indonesia mengimpor solar hingga 5,5 miliar dollar AS per tahun di mana kebutuhan impor solar mencapai 21 juta dollar AS per hari.

Penulis  : Andri Donnal Putera

Sumber : Kompas.com