Sharing Session Pengelolaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Praktisi Perkebunan

RPL 2

Sharing Session Pengelolaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Praktisi Perkebunan

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan pengakuan hasil pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang berasal dari pendidikan formal yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain melalui evaluasi transkrip dan silabus/alih kredit (Tipe A1); dan pengakuan hasil pembelajaran yang berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja (Tipe A2), kepada yang bersangkutan dapat diberikan ijazah sesuai dengan SK Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti Republik Indonesia No. 123/B/SK/2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelengaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Pada tahun 2019 yang lalu, Politeknik LPP telah melakukan proses asesmen kepada praktisi perkebunan untuk mendapatkan pengakuan kompetensi sesuai level 8 KKNI melalui program RPL Tipe B. Pada tahun ini, Politeknik LPP berencana membuka peluang bagi lulusan dan atau pun karyawan yang sudah memiliki pengalaman kerja untuk mengikuti program RPL Tipe A. Untuk mendukung kegiatan tersebut, Politeknik LPP menyelenggarakan Sharing Session Pengelolaan Rekognisi Pembelajaran Lampau dengan mengundang nanarasumber dari Politeknik Negeri Batam, Bapak Heru Wijanarko pada tanggal 11 Juni 2021. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagi Politeknik LPP dalam pengelolaan kegiatan RPL Tipe A.

Blog Attachment