MEKANISME PENGAMBILAN MATA KULIAH DENGAN NILAI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KELULUSAN

mekanisme pengambilan matakuliah tdk lulus

  SURAT EDARAN

Nomor: 024/P/ED/IX/2022

TENTANG

MEKANISME PENGAMBILAN MATA KULIAH
DENGAN NILAI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KELULUSAN

 

Surat Edaran ini mengatur mekanisme pengambilan matakuliah dengan nilai yang tidak memenuhi syarat kelulusan. Bagi mahasiswa aktif yang masih mempunyai nilai yang tidak memenuhi syarat kelulusan dan sudah melakukan ujian perbaikan, diwajibkan mengambil matakuliah tersebut pada semester dimana matakuliah ditawarkan. Mekanisme pelaksanannya adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa diwajibkan melakukan pengecekan terhadap semua matakuliah yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan.
2. Mahasiswa wajib perhatian terhadap ketuntasan nilai mata kuliah yang telah ditempuh.
3. Kelengkapan nilai mahasiswa menjadi tanggung jawab masing-masing mahasiswa.
4. Mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang agar tercatat sebagai mahasiswa aktif.
5. Daftar ulang dilakukan dengan melakukan pembayaran dan KRS sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Pengambilan matakuliah dan pengisian KRS harus mendapatkan persetujuan dari program studi (dilakukan dengan pemantauan program studi)
7. Mahasiswa dapat mengambil matakuliah sesuai dengan arahan dari program studi maksimal 24 SKS dalam satu semester.
8. Mekanisme penempuhan mata kuliah yang akan dilakukan ditentukan oleh program studi dengan persetujuan dosen pengampu mata kuliah.
9. Mahasiswa hadir kuliah secara daring, mengerjakan semua tugas yang diberikan dosen pengampu matakuliah dan mengikuti ujian (UTS dan UAS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BAA.
10. Surat Edaran ini berlaku mulai semester ganjil TA 2022/2023.

Demikian Surat Edaran ini dibuat, agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Yogyakarta, 9 September 2022

TTD

Direktur

 

File Surat Edaran dapat dilihat di bawah ini.

SURAT EDARAN MEKANISME PENGAMBILAN MATA KULIAH
DENGAN NILAI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KELULUSAN