MEKANISME PENYELESAIAN BEBAN MATA KULIAH BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR

mekanisme-penyelesaian-beban-mata-kuliah

  SURAT EDARAN

Nomor: 023/P/ED/IX/2022

TENTANG

MEKANISME PENYELESAIAN BEBAN MATA KULIAH BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR

 

Sehubungan dengan adanya pemantauan masa studi mahasiswa, bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir yang tidak dapat menyelesaikan studinya sampai bulan September 2022. Mekanisme penyelesaian beban kuliah bagi mahasiswa tingkat  akhir adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa diwajibkan melakukan pengecekan terhadap semua matakuliah yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan.
2. Mahasiswa wajib perhatian terhadap ketuntasan nilai mata kuliah yang telah ditempuh.
3. Kelengkapan nilai mahasiswa menjadi tanggung jawab masing-masing mahasiswa.
4. Mahasiswa diwajibkan melakukan daftar ulang agar tercatat sebagai mahasiswa aktif.
5. Daftar ulang dilakukan dengan melakukan pembayaran dan KRS sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Besaran biaya dapat dilihat pada akun SIAKAD masing-masing.
7. Pengambilan matakuliah dan pengisian KRS harus mendapatkan persetujuan dari program studi (dilakukan dengan pemantauan program studi)
8. Mahasiswa dapat mengambil matakuliah semester ganjil dan genap yang ditawarkan oleh program studi pada semester ganjil TA 2022/2023, maksimal 24 SKS.
9. Mekanisme penempuhan mata kuliah yang akan dilakukan ditentukan oleh program studi dengan persetujuan dosen pengampu mata kuliah.
10. Mahasiswa hadir kuliah secara daring, mengerjakan semua tugas yang diberikan dosen pengampu matakuliah dan mengikuti ujian (UTS dan UAS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BAA.
11. Mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas akhirnya wajib menyelesaikan sebelum batas waktu yudisium bulan Januari.
12. Surat Edaran ini berlaku untuk TA 2022/2023 semester ganjil.

Demikian Surat Edaran ini dibuat, agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Yogyakarta, 9 September 2022

TTD

Direktur

 

File Surat Edaran dapat dilihat di bawah ini.

SURAT EDARAN MEKANISME PENYELESAIAN BEBAN MATA KULIAH BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR