

Pemerintah telah menuntaskan persiapan program wajib biodiesel 20 persen (B20). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2018. Melalui aturan baru, pelaku usaha wajib beralih ke biodiesel. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani Perpres tersebut sejak 15 Agustus 2018. Aturan ini kini bernama Perpres Nomor 66 Tahun 2018.
Revisi aturan ini memperluas jangkauan insentif biodiesel B20. Sebelumnya, insentif hanya berlaku untuk sektor Public Service Obligation (PSO) atau BBM bersubsidi. Kini, sektor non-PSO atau nonsubsidi juga mendapatkan insentif yang sama.
Target penggunaan B20 mencakup berbagai sektor transportasi. Darmin menyebutkan bahwa transportasi darat, kapal laut, kereta api, hingga alat berat pertambangan harus menggunakan B20. Bahkan, kendaraan militer turut serta dalam program ini. Pihak TNI meminta waktu dua bulan untuk menguji dampak B20 pada alat tempur mereka.
Pemerintah berharap program ini mampu menyerap kelebihan pasokan sawit. Saat ini, ekspor Crude Palm Oil (CPO) sedang menurun akibat berbagai faktor global. Data menunjukkan produksi CPO pada Mei 2018 mencapai 4,24 juta ton. Angka ini naik 14% dari produksi bulan April sebesar 3,72 juta ton.
Pemerintah akan mengolah kelebihan minyak sawit tersebut menjadi bahan bakar B20 sebagai pengganti BBM. Direktur Utama BPDPKS, Dono Boestami, optimis program ini berjalan lancar. Saat ini, penyerapan produksi baru mencapai 30% atau 3,5 juta kiloliter per tahun. Padahal, kapasitas produksi nasional jauh lebih besar dari angka tersebut.
Implementasi penuh B20 bertujuan utama untuk menghemat devisa negara. Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menekan impor solar.
Selama ini, Indonesia mengimpor solar senilai 5,5 miliar dollar AS per tahun. Angka impor tersebut setara dengan pengeluaran sebesar 21 juta dollar AS setiap harinya. Dengan memaksimalkan B20, pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penulis : Andri Donnal Putera
Sumber : Kompas.com